SERTIFIKASI SMK3

konsultan k3
WA 0812-3579-2800 Konsultan Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3

SMK3 PP 50/2012 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

konsultan sertifikasi k3

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Manfaat Sertifikasi SMK3

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.

Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.

Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.

Konsultan Sistem Manajemen K3

Untuk mendampingi konsultasi perusahaan, kami dari PT Jumbo Megah Perkasa menetapkan beberapa tahapan sebagai berikut : 

  1. Gap Assesment dilakukan untuk mengidentifikasi kesesuaian dengan standard SMK3 PP 50. Hasil Gap assessment ini yang menentukan langkah yang harus diambil untuk mempersiapkan organisasi sehingga memiliki sistem manajemen mutu. 
  2. Persiapan dokumen.  Dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi sekaligus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menutup gap yang ada di perusahaan. Dokumen yang dipersiapkan di perusahaan bisa berupa prosedur maupun bukti-bukti aktifitas yang disiapkan untuk menghadapi audit. 
  3. Bimbingan Implementasi sistem manajemen Setelah semua disiapkan maka dilakukan bimbingan dengan memberikan beberapa penjelasan sekaligus implementasi dari hal-hal yang harus dilakukan dan dipenuhi sebelum audit dilakukan.
  4. Pendampingan Audit. Saat audit dilakukan maka konsultan akan ikut mendampingi audit yang dilakukan beserta memperbaiki hal-hal yang perlu dipenuhi untuk memastikan organisasi bisa memenuhi semua persyaratan .

Klik -> https://wa.me/6281235792800
jasa sertifikasi SMK3, sertifikat SMK3 Kemnaker, sertifikat ahli K3,
jasa pengurusan K3 tender, jasa pengurusan K3 konstruksi

TERPERCAYA ! WA/Call 0812-3579-2800 jasa sertifikasi SMK3
Jasa Konsultan Perusahaan adalah lembaga yang melayani jasa konsultansi dan sertifikasi ISO, SNI, SMK3, pendaftaran merek dagang
dan pembuatan SOP yang dibutuhkan di semua instansi.
Nama Perusahaan : PT. Jumbo Megah Perkasa
Alamat : Jl.Dr.Ir.H. Soekarno No. 470 Surabaya, Jawa Timur
Website : www.letstalkwith.us

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *